Pages

Rabu, 24 Agustus 2011

UNDANG –UNDANG DASAR

UNDANG –UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
TAHUN 1945 PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebaba it, maka penjajahan di atas dunia harus di hapuskan , karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia denagan selamat sentausa menagantarkan rakyat indonesiake depan pintu gerbang kemerdekaan negara indonesi, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur .
Atas berkat rahmat Allah yang maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesiaitu ndalam suatu undang-undang dasar negaraindonesia, yang terbentuk .dalam suatususunan negara republik indonesiayang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesiadan kerayatan yang dipimpinoleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkansuatu keadilan sosial bagi selueuh rakyat indonesia.

0 komentar:

Posting Komentar