Tertimpa Satelit, Ke Mana Minta Ganti Rugi?
Jika rumah Anda rusak tertimpa satelit, Anda tidak diperkenankan untuk mengambil apalagi menjual kepingan puing-puing satelit itu karena itu merupakan tindakan ilegal. (beyondgenes.com)
VIVAnews - Belakangan ini marak dikabarkan banyak satelit-satelit ruang angkasa yang berjatuhan ke Bumi. Terakhir, satelit ROSAT milik Jerman yang masuk ke atmosfir Bumi dan jatuh di sekitar teluk Benggala, tenggara India dan barat laut Indonesia.
Satelit seberat 2,7 ton ini tidak berfungsi lagi dan jatuh tidak terkendali ke atmosfer bumi. Sebelumnya, para ahli memperkirakan, ROSAT berpotensi menimpa orang atau properti lain di permukaan tanah dan tidak diketahui di mana ia akan jatuh.
Meski ternyata ia jatuh ke laut, tetapi misalkan satelit berukuran sebesar bus itu menghantam dan meratakan rumah Anda dengan tanah, siapa yang akan mengganti biaya kerusakan tersebut?
Dikutip dari Life Little Mysteries, 26 Oktober 2011, jika rumah Anda rusak tertimpa satelit, Anda tidak diperkenankan untuk mengambil apalagi menjual kepingan puing-puing satelit itu karena itu merupakan tindakan ilegal.
Namun Anda tak perlu khawatir, jika ROSAT atau potongan puing-puingnya menghantam rumah Anda. Sesuai aturan internasional, tiga negara yang memiliki ROSAT harus mengganti kerugian. Sebagai informasi, ROSAT merupakan satelit gabungan milik Jerman, Inggris, dan AS.
Tiga negara ini wajib bertanggungjawab memperbaiki kerusakan yang disebabkan oleh objek yang jatuh dari ruang angkasa. Hal ini telah diatur dalam konvensi tahun 1972 tentang Kewajiban Penggantian Akibat Kerusakan Oleh Objek Ruang Angkasa.
Ketiga negara yang menggunakan ROSAT itu telah menandatangani pakta dan sepakat untuk memberikan kompensasi atas kerusakan akibat objek luar angkasa baik bagi warga di daratan ataupun maskapai penerbangan. Ini berlaku meski ROSAT jatuh di Kansas, Prancis atau Zimbabwe sekalipun.
Kesepakan tersebut melindungi kerusakan yang berupa korban jiwa, cidera, luka, kerugian atau kerusakan barang milik negara maupun pribadi, serta barang milik organisasi.
Penggantian ini juga dianggap adil. Salah satu bunyi perjanjian tersebut adalah “Negara akan bertanggung jawab untuk membayar kerusakan berdasarkan konvensi dan akan ditentukan sesuai dengan hukum internasional serta prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan, dalam rangka memberikan perbaikan kepada siapapun jika kerusakan tidak terjadi.”
Namun, sesuai aturan, jika Anda tertimpa satelit, Anda harus melaporkan klaim selambat-lambatnya satu tahun semenjak insiden ataupun kerusakan terjadi.
Satelit seberat 2,7 ton ini tidak berfungsi lagi dan jatuh tidak terkendali ke atmosfer bumi. Sebelumnya, para ahli memperkirakan, ROSAT berpotensi menimpa orang atau properti lain di permukaan tanah dan tidak diketahui di mana ia akan jatuh.
Meski ternyata ia jatuh ke laut, tetapi misalkan satelit berukuran sebesar bus itu menghantam dan meratakan rumah Anda dengan tanah, siapa yang akan mengganti biaya kerusakan tersebut?
Dikutip dari Life Little Mysteries, 26 Oktober 2011, jika rumah Anda rusak tertimpa satelit, Anda tidak diperkenankan untuk mengambil apalagi menjual kepingan puing-puing satelit itu karena itu merupakan tindakan ilegal.
Namun Anda tak perlu khawatir, jika ROSAT atau potongan puing-puingnya menghantam rumah Anda. Sesuai aturan internasional, tiga negara yang memiliki ROSAT harus mengganti kerugian. Sebagai informasi, ROSAT merupakan satelit gabungan milik Jerman, Inggris, dan AS.
Tiga negara ini wajib bertanggungjawab memperbaiki kerusakan yang disebabkan oleh objek yang jatuh dari ruang angkasa. Hal ini telah diatur dalam konvensi tahun 1972 tentang Kewajiban Penggantian Akibat Kerusakan Oleh Objek Ruang Angkasa.
Ketiga negara yang menggunakan ROSAT itu telah menandatangani pakta dan sepakat untuk memberikan kompensasi atas kerusakan akibat objek luar angkasa baik bagi warga di daratan ataupun maskapai penerbangan. Ini berlaku meski ROSAT jatuh di Kansas, Prancis atau Zimbabwe sekalipun.
Kesepakan tersebut melindungi kerusakan yang berupa korban jiwa, cidera, luka, kerugian atau kerusakan barang milik negara maupun pribadi, serta barang milik organisasi.
Penggantian ini juga dianggap adil. Salah satu bunyi perjanjian tersebut adalah “Negara akan bertanggung jawab untuk membayar kerusakan berdasarkan konvensi dan akan ditentukan sesuai dengan hukum internasional serta prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan, dalam rangka memberikan perbaikan kepada siapapun jika kerusakan tidak terjadi.”
Namun, sesuai aturan, jika Anda tertimpa satelit, Anda harus melaporkan klaim selambat-lambatnya satu tahun semenjak insiden ataupun kerusakan terjadi.
0 komentar:
Posting Komentar